Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ngaku Sebagai Anggota Buser, Naga Lakukan Aksi Kriminal


INFO BERITA - Dengan memiliki postur tubuh tinggi dan tegap disertai dengan penampilan yang meyakinkan, membuat M Samsuri Susanto (36), mudah dipercayai siapa saja ketika mengaku sebagai anggota buser polisi saat menjalankan aksi kejahatannya berupa melakukan aksi penodongan disertai perampasan terhadap para korbannya.





Dengan menggunakan modus tersebut, setidaknya, Naga yang merupakan panggilan akrab dari M Samsuri Susanto tersebut sudah berhasil melakukan aksi kejahatannya sebanyak 17 kali. Namun, kini aksinya tersebut harus terhenti setelah berhasil diamankan Polsekta Sukarami Palembang.


Bahkan, kini warga Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin itu juga harus merasakan panasnya timah panas setelah kedua kakinya dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Polsekta Sukarami Palembang.





Ngaku Sebagai Anggota Buser, Naga Lakukan Aksi KriminalKapolsekta Sukarami Palembang, Kompol Achmad Akbar, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka Naga mengaku sebagai anggota Beser di salah satu Polsekta yang ada di Kota Palembang yang kemudian menuduh para korbannya telah terlibat suatu tindak pidana.





"Saat itu korbannya yang takut, akan menurut saja ketika diperiksa maupun diperintah tersangka bahkan saat barang-barangnya seperti uang dan ponselnya diambil," jelasnya, Rabu (8/2/2017).


Selain itu, dikatakannya, agar korbannya lebih ketakutan, tersangka juga pura-pura meletakkan tangannya di pinggangnya yang seolah-olah akan mengambil pistol yang belakangan benda tersebut diketahui hanya sebuah senjata tajam berupa pisau.





"Tersangka juga memakai pakaian layaknya seorang buser seperti mengenakan jaket, levis dan termasuk sepeda motor besar, Honda Megapro hitam yang juga berhasil kita amankan," terangnya.


Setidaknya, dikatakannya, tersangka Naga melakukan aksi tersebut sudah sebanyak 17 kali dengan rincian sebanyak enam kali di Polsekta Sukarami, tiga kali di IT I, satu kali di Sako, satu kali di Kemuning dan enam kali di wilayah Banyuasin.





"Akibat ulahnya, tersangka Naga akan kita jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," ungkapnya.


Sementara itu, tersangka Naga, mengatakan, aksinya tersebut mulai dilakukan pada November 2016 lalu dan terakhir pada 12 Januari 2017 lalu. Dan aksi tersebut dilakukan terinspirasi dari film yang ada di televisi.





"Korbannya siapa saja yang ketemu, misal yang lugu-lugu. Tapi kebanyakan para sopir," jelasnya.


Dari aksi tersebut, dikatakannya, selain mengambil barang berharga seperti ponsel, ia juga mengambil uang milik korban bahkan, ia pernah mendapat hasil paling besar yakni uang tunai sebesar Rp 4 juta.





"Hasilnya saya gunakan untuk minum-minum sama kawan," terang tersangka yang sehari-hari berkerja sebagai penjaga Pasar Skip Palembang itu.


Masih dikatakan tersangka yang pernah diamankan akibat kasus perkelahian tersebut, ia menjalankan aksinya tersebut tidak pasti waktunya, terkadang sehari dua kali atau seminggu tiga kali. 


Sumber : tribunnews.com


Terimakasih..

Post a Comment for "Ngaku Sebagai Anggota Buser, Naga Lakukan Aksi Kriminal"