Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kuasa Hukum: Kasus Ahok Berhenti Setelah Pilkada


INFO POLITIK - Penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Tommy Sihotang, mengatakan kasus kliennya berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Ia menilai perkara penistaan agama berbau politik.





Dalam persidangan, kata Tommy, pelapor tidak ada yang berada di Kepulauan Seribu. "Ada yang di Tapanuli, padahal saksi harus mengetahui sendiri, melihat sendiri, mendengar sendiri," kata Tommy di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2017.


Kuasa Hukum: Kasus Ahok Berhenti Setelah Pilkada


Selain itu, ia menilai surat tuntutan olah pelapor itu sama, yakni untuk menahan Basuki. Tujuannya, agar Basuki tidak mengikuti Pilkada DKI. "Masalah hukum tidak ada, akibatnya berimbas ke mana-mana dan banyak yang memelesetkan. Ini kasus politik."  





Ia meyakini perkara Ahok akan mereda setelah pemungutan suara Pilkada 2017 pada 15 Februari rampung. Terlebih lagi, kata dia, situasi akan mendingin jika Basuki tidak terpilih dalam pemilihan kepala daerah.





Ahok menjadi terdakwa dugaan penistaan agama karena dianggap menodai Surat Al-Maidah pada akhir 2016. Ia dilaporkan sejumlah pihak juga menjelang pencalonannya sebagai kepala daerah inkumben. Saat ini, Ahok telah menjalani persidangan ke delapan. 





Ia pun mengatakan tak perlu lagi ada perdebatan mengenai kasus kliennya. Sebab, sudah masuk dalam pengadilan. "Tidak semua saksi mengatakan itu penistaan dan tidak. Biarkan mereka bekerja, tidak usah dibahas lagi." Sumber : m.tempo.co 


Terimakasih atas partisipasinya..

Post a Comment for "Kuasa Hukum: Kasus Ahok Berhenti Setelah Pilkada"