Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KPK Bakal Beberkan Aliran Dana Korupsi E-KTP ke DPR


INFO BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti yang kuat adanya aliran dana hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota DPR periode 2009-2014. KPK berjanji data-data mengenai aliran dana ini akan dibeberkan di persidangan.





Saat ini, berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil Kemdagri), Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri, Sugiharto telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I. Dengan demikian, persidangan kedua tersangka bakal digelar setidaknya dalam satu bulan mendatang.


Irman.


"Terkait dengan indikasi aliran dana, penyidik dapat informasi dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa bahwa ada aliran dana dari proyek ini ke anggota DPR dan kamisudah kantongi datanya. Dalam waktu dekat akan dibuka di persidangan. Kami akan sampaikan secara terang benderang dari informasi yang ada. Kami juga bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/2).





Diakui Febri, sejumlah anggota DPR yang pernah diperiksa KPK berupaya menutupi dan membantah telah menerima uang dari proyek e-KTP. Namun, Febri menegaskan, tim penyidik memiliki strategi dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait penerimaan uang tersebut.





"Ada saksi-saksi yang kami yakini tidak semua membuka informasi, tapi penyidik punya strategi sendiri untuk membuka kebenaran. Kita akan buktikan satu per satu dakwaan tersebut," tegasnya.





Selama mengusut kasus e-KTP sejak 2014 hingga saat ini, KPK telah memeriksa sekitar 280 saksi yang berasal dari unsur DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), swasta, dan unsur lainnya. Dari unsur DPR, KPK telah memanggil sekitar 23 anggota DPR periode 2009-2014 yang terdiri dari anggota dan pimpinan Komisi II, anggota dan pimpinan Badan Anggaran (Banggar), hingga para Ketua Fraksi di DPR.





Namun, dari jumlah tersebut, terdapat delapan anggota DPR yang tak memenuhi panggilan penyidik dengan atau tanpa alasan. Salah satunya Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang dua kali tak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada Jumat (3/2) dan Rabu (8/2). Saat proyek e-KTP bergulir, Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP.





Dikatakan Febri, pertemuan-pertemuan informal dan formal terkait proyek e-KTP, pembahasan anggaran proyek e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun dan aliran dana hasil korupsi proyek e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun merupakan tiga hal penting yang dikorek penyidik dari para anggota DPR ini.





"Kami variatif tanyakan tiga hal tersebut, meskipun yang diperiksa belum tentu terima aliran dana. Kami bisa saja konfirmasi ke saksi A yang pada saat itu mengetahui rekannya terima aliran dana. Misalnya seperti itu," katanya.





Selama proses penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek e-KTP. Selain anggota DPR, uang tersebut dikembalikan oleh vendor yang menjadi sub-kontraktor pemenang tender proyek e-KTP.





Namun, Febri enggan mengungkap nama-nama anggota DPR dan vendor maupun pihak lainnya yang telah mengembalikan uang ini. Febri hanya mengimbau, anggota DPR atau pihak lain yang turut kecipratan aliran uang proyek e-KTP untuk segera mengembalikannya ke KPK. Meski tak menghapus tindak pidana, pengembalian uang ini dapat meringankan proses hukum terhadap mereka.





"Kami sudah memiliki bukti cukup dari informasi awal. Untuk itu, akan lebih baik anggota DPR atau pihak lain yang menerima uang segera kembalikan ke KPK sebelum terlambat. Terutama anggota DPR agar sebagai wakil rakyat bisa memberikan contoh dan teladan yang baik terkait pengembalian uang tersebut," imbaunya.





Aliran dana terkait proyek e-KTP sebelumnya sempat diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menjadi whistle blower kasus ini. Dari unsur Kemdagri, Nazaruddin menyebut pihak-pihak yang menerima aliran dana proyek e-KTP diantaranya, Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemdagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto, serta Ketua Panitia Lelang e-KTP, Dradjat Wisnu Setiawan.





Sedangkan dari unsur DPR, nama yang terseret antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo, dan Ganjar Pranowo. Sumber : beritasatu.com


Terimakasih atas partisipasinya..

Post a Comment for "KPK Bakal Beberkan Aliran Dana Korupsi E-KTP ke DPR"