Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Proses Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS


INFO CPNS - Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disetujui sebagai inisiatif DPR.





Namun, bukan berarti tahapan honorer kategori 2 (K2) untuk diangkat menjadi CPNS sudah di depan mata.






Prosesnya masih panjang. RUU inisiatif dewan itu harus mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo, yang ditandai dengan keluarnya ampres menunjuk menteri terkait membahas bersama DPR.





Ketua FHK2I Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rudhi SPd.I, berharap rekan-rekannya memahami adanya proses panjang itu.











Kalau toh pada akhirnya RUU yang akan mengakomodir K2 jadi CPNS itu disetujui DPR dan pemerintah, belum tentu bisa langsung bisa diimplementasikan. Biasanya, masih perlu penjabaran di level Peraturan Pemerintah.





“Tahapan-tahapan itu belum termasuk proses kegiatan yang dilaksanakan oleh honorre yang menyangkut persyaratan-persyaratan sebagai bahan seleksi administrasi,” kata Rudhi.





Meski perjalanan yang cukup panjang, para honorer kategori 2 agar tetap bersabar dan menghormati proses yang tengah berjalan.





Forum sendiri hingga saat ini belum menerima informasi berapa kouta pengangkatan kategori 2 untuk Kabupaten Subang.“Belum masih nunggu peraturan dari pusat untuk diverifikasi kembali,” pungkasnya. Sumber : fajar.co.id


Terimakasih atas kunjungannya...

Post a Comment for "Proses Pengangkatan Honorer K2 jadi CPNS"