Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Gembira Buat PNS Tahun 2018, Gaji PNS Direncanakan 14 Juta Perbulannya


INFO TERKINI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.





Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok,tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.




Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.





Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.


(Sumber : www.republika.co.id)





Demikian berita ini semoga benar-benar terealiasi pada tahun 2018, dan kesejahteraan PNS semakin meningkat seiring dengan perbaikan kinerja birokrasi saat ini.


Sumber ; beritapns.com

Post a Comment for "Kabar Gembira Buat PNS Tahun 2018, Gaji PNS Direncanakan 14 Juta Perbulannya"